Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan. (2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online berdasarkan surat tagihan PNBP yang diterbitkan direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan. (3) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dikenai sanksi administratif (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda