Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan intan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dan terhadap penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d dengan ketentuan: a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan harga patokan pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang ditentukan pada Titik Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda