Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari: a. aparat penegak hukum; atau b. pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat permohonan kepada Direktur Jenderal, (3) Untuk surat permohonan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Koreksi Anda