Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring secara periodik terhadap bukti penyetoran PNBP atas jenis PNBP berupa: a. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; b. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan c. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan jumlah nominal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (3) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. nihil; b. keterlambatan pembayaran; c. kekurangan pembayaran; dan/atau d. kelebihan pembayaran, yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (5) Dalam hal hasil monitoring berupa nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring. (6) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring. (7) Wajib Bayar wajib menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara berdasarkan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring. (9) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Berdasarkan hasil monitoring atas jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Wajib Bayar yang tidak menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif. (11) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa: a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda