Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait.
(2) Surat permintaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum disertai dengan
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Koreksi Anda
