Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
Koreksi Anda
