Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara atau WIUPK Mineral logam atau Batubara serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas.
(2) Badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas.
Koreksi Anda
