Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kesungguhan eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berbentuk deposito berjangka pada:
a. bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi; atau
b. bank pemerintah daerah atas nama gubernur qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi.
(2) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah jaminan kesungguhan eksplorasi beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat dan rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada gubernur.
(4) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b paling sedikit memuat:
a. informasi terkait jaminan;
b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan
c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
(5) Rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat ketentuan pencairan deposito berjangka paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan
eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat diterima.
Koreksi Anda
