Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan, tetap dikenakan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT. (2) Jumlah PNBP Terutang atas Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi; b. dihitung dengan ketentuan volume penggunaan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif; c. Harga Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk: 1. keperluan sendiri menggunakan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan ketentuan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan (anchorage) merupakan 0 (nol) nautical mile mengacu pada ukuran tongkang (barge) terbesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); atau 2. pengembangan dan/atau pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kontrak/perjanjian.
Koreksi Anda