Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP Terutang atas jenis PNBP yang berasal dari pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
