Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada penetapan harga patokan, penghitungan Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Koreksi Anda
