Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap tahun sejak berproduksi paling lambat tanggal 31 Mei untuk kewajiban satu tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda
