Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi yang menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan menyampaikan laporan penggunaan Batubara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. (2) Laporan penggunaan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat certificate of analysis dan certificate of weight.
Koreksi Anda