Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi yang menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan menyampaikan laporan penggunaan Batubara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Laporan penggunaan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat certificate of analysis dan certificate of weight.
Koreksi Anda
