Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Provisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan melampirkan laporan penjualan sesuai jangka waktu sebagai berikut: a. produk penjualan Mineral, meliputi: 1. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Transaksi; 2. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya: a) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan dalam negeri; dan b) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan ke luar negeri; 3. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan b. produk penjualan Batubara untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; c. produk penjualan Batubara selain untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; d. produk penjualan intan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; atau e. produk penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman. (2) Dalam hal belum dilakukan Finalisasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B dapat membuat Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru. (3) Dalam hal terjadi pembatalan pengapalan/pengiriman setelah dilakukan pembayaran dan/atau penyetoran Billing Provisional, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B menyampaikan pembatalan kepada Direktur Jenderal. (4) Terhadap pembatalan pengapalan/pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. (5) Dalam hal berdasarkan hasil Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) terdapat: a. kurang bayar, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final; atau b. lebih bayar atau lunas bayar, Direktorat Jenderal melakukan penelaahan. (6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dan tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final atas jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda