Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Laporan penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan Mineral;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order;
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Mineral dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan
f. dokumen serah terima barang dari pemegang izin usaha pengolahan dan/atau pemurnian, apabila penjualan Mineral dilakukan setelah proses pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk bijih (raw material atau ore) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berupa certificate of analysis dalam rangka penjualan.
Koreksi Anda
