Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat: a. invoice penjualan Mineral; b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang; c. certificate of analysis; d. kontrak penjualan/purchase order; e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Mineral dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan f. dokumen serah terima barang dari pemegang izin usaha pengolahan dan/atau pemurnian, apabila penjualan Mineral dilakukan setelah proses pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk bijih (raw material atau ore) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berupa certificate of analysis dalam rangka penjualan.
Koreksi Anda