Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan atas penjualan Batubara.
Koreksi Anda