Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara kepada bank pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b. (2) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi terkait jaminan; b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
Koreksi Anda