Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, atau pemegang PKP2B tahap operasi produksi tidak menyampaikan bukti atas Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Koreksi Anda