Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, atau pemegang PKP2B tahap operasi produksi tidak menyampaikan bukti atas Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Koreksi Anda
