Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan:
a. Mineral logam;
b. Batubara;
c. intan; atau
d. pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
Koreksi Anda
