Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Laporan penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order; dan
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri.
Koreksi Anda
