Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada penetapan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, penghitungan Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Jual.
Koreksi Anda
