Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada penetapan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, penghitungan Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Jual.
Koreksi Anda