Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 47 huruf c, dan Pasal 48 ayat (2) wajib diterbitkan oleh surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
