Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dan PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan tahapan:
a. secara Provisional, berdasarkan rencana kualitas dan kuantitas pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat tanggal pembuatan Billing Provisional dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat; dan
b. secara final, berdasarkan realisasi kualitas dan kuantitas dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat serta dilengkapi dengan dokumen laporan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal PNBP Terutang dihitung dalam mata uang Rupiah, mengacu pada:
a. kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pembuatan billing atau hari sebelumnya untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. kurs tengah Bank INDONESIA sesuai dengan Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku ketentuan:
a. untuk logam menggunakan Tanggal Transaksi;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya menggunakan Tanggal Transaksi; dan
c. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menggunakan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
(4) Harga Dasar secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional; dan
c. HPM mengacu pada HMA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional.
(5) Harga Dasar secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; dan
c. HPM mengacu pada:
1. HMA sesuai Tanggal Transaksi untuk:
a) logam; atau b) konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya;
dan
2. HMA sesuai Tanggal Pengapalan untuk:
a) produk antara; atau b) bijih (raw material atau ore).
(6) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih HMA pada Tanggal Transaksi penjualan yang sama, HPM yang digunakan mengacu pada HMA tertinggi.
Koreksi Anda
