PROFESI DOSEN
(1) Status Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang:
a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
b. memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan
c. memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang:
a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
b. tidak memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan
c. tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
(4) Dosen tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Asisten Ahli dan Lektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(3) Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor.
(4) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.
Kualifikasi Dosen terdiri atas:
a. kualifikasi akademik; dan
b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
(1) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal:
a. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;
b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;
c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;
d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan
e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.
(2) Kualifikasi akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit:
a. keahlian dengan prestasi luar biasa; dan/atau
b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.
(1) Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.
(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.
(5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
(1) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berfungsi untuk membentuk karakter Dosen sebagai:
a. pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
b. peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
c. intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
(2) Karakter Dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjukkan melalui:
a. upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan
b. tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.
(3) Karakter Dosen sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjukkan melalui:
a. membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan
b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
(4) Karakter Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
(1) Pengadaan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah magister, magister terapan, atau sertifikat profesi spesialis untuk jabatan akademik Asisten Ahli; atau
b. memiliki ijazah doktor, doktor terapan, atau sertifikat profesi subspesialis untuk jabatan akademik Lektor.
(2) Pengadaan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.
Pengangkatan Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Selain pengangkatan Dosen calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pengangkatan Dosen yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen tidak tetap dapat beralih status menjadi Dosen tetap.
(2) Jabatan akademik Dosen tidak tetap yang diperoleh sebelum beralih status menjadi Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui sepanjang jabatan akademik tersebut ditetapkan oleh Kementerian.
(1) Dosen warga negara INDONESIA dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat beralih menjadi Dosen pada PTN Badan Hukum atau PTS.
(2) Dosen warga negara INDONESIA dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan jabatan akademiknya dengan memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(3) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh PTN Badan Hukum dan PTS kepada Direktur Jenderal.
(4) Tunjangan bagi Dosen yang telah memperoleh jabatan akademik hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perguruan Tinggi.
(5) Tata cara penyetaraan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dosen PNS yang diberhentikan dari status PNS atas permintaan sendiri dapat diangkat menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.
(2) Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.
(3) Dosen PNS dan Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen tidak atas permintaan sendiri karena:
a. melakukan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Dosen;
b. melakukan kekerasan yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan diri menjadi Dosen nonPNS dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun sejak selesainya masa sanksi/masa hukuman pidana.
(4) Pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani masa sanksi/masa hukuman pidana.
(5) Tata cara pengangkatan, pengangkatan kembali, dan pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dosen PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS atau dari jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional sebelum diberhentikan.
(1) Perguruan Tinggi melaporkan hasil pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data dalam sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dosen memperoleh sertifikat pendidik setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai Dosen tetap;
b. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
dan
d. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. terakreditasi unggul; dan
b. memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan lain berupa rekam jejak yang baik dalam pengelolaan Dosen.
(3) Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen untuk Dosen di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen untuk memenuhi kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen.
(3) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
(4) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
(5) Sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Proses sertifikasi untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan pada sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(7) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melaporkan penyelenggaraan sertifikasi Dosen setiap tahun kepada Menteri.
(2) Laporan penyelenggaraan sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah peserta dan kelulusan;
b. kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan
c. pelaksanaan penilaian oleh asesor.
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian bersumber pada anggaran Kementerian.
(2) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap PTKL bersumber pada anggaran Kementerian Lain/LPNK atau sumber lain yang sah.
(1) Dalam hal Dosen yang telah memperoleh sertifikat Pendidik untuk Dosen terbukti melakukan pelanggaran:
a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses sertifikasi;
b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau
c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses sertifikasi, Pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perguruan Tinggi wajib melaporkan pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri.
Petunjuk teknis sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri.
(1) Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peran Dosen sebagai:
a. pimpinan Perguruan Tinggi;
b. peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau
c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.
(3) Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.
(4) Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.
(5) Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6) Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.
(1) Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
b. menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan
e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
(3) Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
(4) Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.