Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melaporkan hasil pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data dalam sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
