Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik. (3) Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.
Koreksi Anda