Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik.
(3) Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.
Koreksi Anda
