Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit:
a. keahlian dengan prestasi luar biasa; dan/atau
b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
