Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pengangkatan Dosen calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pengangkatan Dosen yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda