Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Selain pengangkatan Dosen calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pengangkatan Dosen yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
