Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi beban kerja Dosen;
b. memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
c. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
d. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);
e. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;
f. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
g. memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan
h. lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
