Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi beban kerja Dosen; b. memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis; c. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap; d. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen); e. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor; f. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen; g. memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan h. lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda