Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) harus memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS.
(2) Dalam rangka memenuhi Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
