Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) harus memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. (2) Dalam rangka memenuhi Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda