Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c sebagai pimpinan pada PTS.
(2) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan:
a. pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau
b. pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.
Koreksi Anda
