Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c sebagai pimpinan pada PTS. (2) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (4) Penugasan sebagai pimpinan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a. pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau b. pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.
Koreksi Anda