Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengelolaan kinerja Dosen; b. rencana pengembangan karier Dosen; c. penugasan Dosen; dan d. promosi Dosen.
Koreksi Anda