Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengelolaan kinerja Dosen;
b. rencana pengembangan karier Dosen;
c. penugasan Dosen; dan
d. promosi Dosen.
Koreksi Anda
