Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berfungsi untuk membentuk karakter Dosen sebagai:
a. pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
b. peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
c. intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
(2) Karakter Dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjukkan melalui:
a. upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan
b. tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.
(3) Karakter Dosen sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjukkan melalui:
a. membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan
b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
(4) Karakter Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
Koreksi Anda
