Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Dosen calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki jabatan akademik Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah pengangkatan menjadi PNS. (3) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan akademik.
Koreksi Anda