Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Dosen calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki jabatan akademik Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah pengangkatan menjadi PNS.
(3) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan akademik.
Koreksi Anda
