Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a. terakreditasi unggul; dan b. memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan lain berupa rekam jejak yang baik dalam pengelolaan Dosen. (3) Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen untuk Dosen di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda