Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dosen yang telah memperoleh sertifikat Pendidik untuk Dosen terbukti melakukan pelanggaran: a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses sertifikasi; b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses sertifikasi, Pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Perguruan Tinggi wajib melaporkan pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda