Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda