Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.
(2) Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan
b. penghasilan lain.
Koreksi Anda
