Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap; b. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; d. memenuhi beban kerja Dosen; e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen. (3) Dosen tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen. (4) Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. (6) Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian. (7) Tunjangan profesi bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda