Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
Koreksi Anda