Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
Koreksi Anda
