Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen nonASN dilakukan berdasarkan penilaian angka kredit untuk pemenuhan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan. (2) Tata cara penilaian dan pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda