Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen memperoleh sertifikat pendidik setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Dosen tetap; b. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun; c. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan d. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
Koreksi Anda