Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Dosen memperoleh sertifikat pendidik setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai Dosen tetap;
b. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
dan
d. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
Koreksi Anda
