Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan sebutan Profesor emeritus. (2) Sebutan Profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan sebutan Profesor emeritus yang ditempatkan di depan nama.
Koreksi Anda