Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
d. memenuhi beban kerja Dosen;
e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
(3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
(4) Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian.
Koreksi Anda
