Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap; c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; d. memenuhi beban kerja Dosen; e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen. (3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. (4) Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian.
Koreksi Anda