Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda