Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen tidak tetap dapat beralih status menjadi Dosen tetap.
(2) Jabatan akademik Dosen tidak tetap yang diperoleh sebelum beralih status menjadi Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui sepanjang jabatan akademik tersebut ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
