Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat.
(2) Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penugasan Dosen profesor emeritus berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(4) Pengangkatan Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
