Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi.
Koreksi Anda
