Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi.
Koreksi Anda