Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Penilaian uji kompetensi jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh:
a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan
b. Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
(2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilakukan oleh:
a. pemimpin PTN bagi Dosen PTN;
b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan
c. Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
(3) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dilakukan oleh:
a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan
b. Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.
(4) Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
