Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian uji kompetensi jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan b. Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL. (2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilakukan oleh: a. pemimpin PTN bagi Dosen PTN; b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c. Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL. (3) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dilakukan oleh: a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b. Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL. (4) Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda