Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi beban kerja Dosen;
b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);
c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;
d. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
e. lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
