Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi beban kerja Dosen; b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen); c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor; d. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan e. lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda